Problem Serikat Buruh di tengah Sistem yang Rentan PHK

Serikat Buruh/Serikat Pekerja adalah kata yang akrab didengar pekerja Indonesia. Gajimu memaparkan mengenai Pengertian Serikat Buruh, Fungsi dan Keuntungan Serikat Pekerja dan prosedur pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Serikat pekerja/serikat buruh didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Di dalam segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Kita sering mendengar nama Serikat Buruh yang konon katanya bisa membantu menyelesaikan permasalah tersebut lewat bantuannya, salah satunya adalah pembuatan Perjanjian Kerja Bersama.
Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, Serikat buruh/Serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.
Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya.
Setiap pekerja/buruh memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja/serikat buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berhak untuk memungut iuran dan mengelola serta bertanggung jawab atas keuangan organisasinya, termasuk pengelolaan anggaran aksi. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melaksanakan aktivitas serikatnya dalam jam kerja sesuai kesepakatan kedua pihak dan/atau sesuai aturan dalam Perjanjian Kerja Bersama. Aturan menyatakan bahwa tujuan serikat pekerja/serikat buruh adalah meningkatkan kemampuan, pengetahuan dan produktivitas serta perlindungan untuk anggotanya. Serikat pekerja/serikat buruh harus bersifat bebas (tidak di bawah kepentingan lain atau tekanan), terbuka (untuk semua dan tidak memandang suku, agama, ras, jenis kelamin atau golongan politik), dan independen (bertindak atas kepentingan sendiri dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain di luar serikat).
Seperti halnya yang terjadi pada Damiri, buruh di PT Daya Kobelco Construction Machinery Indonesia, semula bergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Ia menjadi Pimpinan Unit Kerja (PUK), tingkat terbawah dari rantai kerja induk serikat, yang membawahi satu pabrik. Salah satu tugasnya adalah berkeliling menarik anggota serikat membayar iuran sebesar 1 persen tiap upah buruh turun. Sesudah terkumpul, 40 persen dari iuran anggota itu—biasanya sekitar Rp500 ribu diserahkan kepada pengurus di tingkat kabupaten/kota atau biasa disebut cabang serikat. Di luar itu, ia dan rekannya masih harus mengeluarkan uang pribadi. Di pabriknya pernah muncul problem penurunan upah buruh. Perangkat organisasi di tingkat cabang turun untuk membantu perundingan dengan pihak manajemen pabrik. Mediasi gagal. Damiri dan rekannya diminta pengurus cabang menerima penurunan upah.
Cerita lain datang Saiful dan Dado, buruh di PT Nanbu Plastics Indonesia. Saiful ketua Pimpinan Unit Kerja dari FSPMI, sementara Dado aktif di bagian advokasi. Pada 2012, mereka berhasil menggalang advokasi sehingga beberapa buruh harian dan kontrak diangkat jadi buruh tetap. Selain itu, mereka berhasil pula mengadvokasi buruh perempuan yang dilarang pabrik mengambil cuti hamil. Pada 2013, mereka berhasil menggolongkan pabrik tempatnya bekerja menjadi sektor I, yakni otomotif. Setahun berikutnya mereka makin gigih dan rutin mengadvokasi buruh kontrak. Namun, mereka justru mendapat teguran dari perangkat cabang.
Advokasi, mungkin merupakan kata yang cukup tidak asing dikalangan mahasiswa. Namun, tidak sedikit diantara mereka yang kurang memahami arti sebenarnya dari kata advokasi tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, advokasi dapat diartikan sebagai sebuah pembelaan. Misalnya digunakan pada kalimat “penggagas berdirinya lembaga bantuan hukum ini kembali menekuni dunia advokasi”. Sedangkan advokat adalah ahli hukum yang berwenang sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan atau bisa disebut juga sebagai seorang pengacara. Advokasi adalah aksi yang strategis dan terpadu, oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu masalah ke dalam agenda kebijakan, dan mengontrol para pengambil keputusan untuk mengupayakan solusi bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis dukungan bagi penegakan dan penerapan kebijakan publik yang di buat untuk mengatasi masalah tersebut. (Manual Advokasi Kebijakan Strategis, IDEA, Juli 2003)
Advokasi melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan keputusan publik baik di tingkat lokal, nasional dan internasional; dalam advokasi itu secara khusus harus memutuskan: siapa yang memiliki kekuasaan dalam membuat keputusan; bagaimana cara mengambil keputusan itu; dan bagaimana cara menerapkan dan menegakkan keputusan.” (Lisa VeneKlassen and Valerie Miller, The Action Guide for Advocacy and Citizen Participation, Washington D.C.: The Asia Foundation, 2002)
Advokasi juga merupakan langkah untuk merekomendasikan gagasan kepada orang lain atau menyampaikan suatu issu penting untuk dapat diperhatikan masyarakat serta mengarahkan perhatian para pembuat kebijakan untuk mencari penyelesaiannya serta membangun dukungan terhadap permasalahan yang diperkenalkan dan mengusulkan bagaimana cara penyelesaian masalah tersebut. Berdasarkan pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa advokasi lebih merupakan suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan perubahan, dengan memberikan sokongan dan pembelaan terhadap kaum lemah (miskin, terbelakang, dan tertindas) atau terhadap mereka yang menjadi korban sebuah kebijakan dan ketidak-adilan.
Berhubung mereka dihambat oleh induk serikat melakukan advokasi buruh kontrak, salah satu cara mereka ialah menyisihkan iuran anggota kepada buruh yang berakhir masa kontraknya. Saiful memperlakukan serikat buruh bukan hanya diperlukan buat melakukan perundingan dengan pihak perusahaan dan pemerintah, melainkan lembaga sosial. Masalah itu belum selesai. Pada tahun yang sama Saiful dan Dado mengupayakan advokasi mengenai permasalahan pajak. Ada beberapa buruh dengan upah yang sama tapi potongan pajak penghasilan mereka beragam. Dari Rp300 ribu hingga Rp700 ribu, bahkan THR juga dikenakan pajak. Sedangkan upah rata-rata buruh tahun itu antara Rp4 juta sampai Rp7 juta. Akhirnya Saiful belajar dari rekannya yang bekerja di bidang akuntansi. Ia lantas mengantongi data account representativeperusahaan di Bekasi. Dari sana ia mengetahui rata-rata perusahaan di Bekasi bermasalah soal pelaporan pajak. Saiful bolak-balik kantor pajak untuk meminta penjelasan mengenai potongan pajak di perusahaan. Hingga akhirnya upaya itu membuahkan hasil. Dari 2014 hingga sekarang, pajak penghasilan ditanggung perusahaan. Selain itu disepakati pula kenaikan tunjangan kehadiran dari Rp100 ribu menjadi Rp200 ribu/ bulan.
Saiful dan Dado pernah dikriminalisasi oleh PT Nanbu Plastics Indonesia di pengujung November 2015. Mereka dijerat pasal pidana pencemaran nama baik dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. kasus itu bermula dari Sebumi memperjuangkan nasib Kartini, buruh perempuan PT Nanbu yang melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja atas kasus pelanggaran penempatan buruh kontrak. Saat perselisihan hubungan industrial ini belum beres, pihak perusahaan justru mengakhiri kontrak kerja Kartini. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan karyawannya disebut dengan PHK. Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK. PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana tidak?  Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan masa depan para pekerja yang mengalaminya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis kontrak.  Pada saat bersamaan, serikat buruh di Bekasi menggalang solidaritas bagi buruh kontrak di sejumlah pabrik. Salah satunya di PT Hi-Tech Ink Indonesia, anak perusahaan besar dari Jepang, Dainichiseika Color Chemicals. Perusahaan ini melakukan PHK terhadap lima buruh yang menjadi anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia. Mereka adalah Ahmad Hasib, Dian Sudiawanto, Mujiyo, Muslimin, dan Rusidi. Kelima buruh ini mempersoalkan penempatan buruh kontrak PT Hi-Tech yang melanggar undang-undang Ketenagakerjaan. Imbasnya, mereka di-PHK. Kelimanya telah bekerja antara 2 sampai 3 tahun di bagian produksi. Hingga kini nasib mereka terkatung-katung. Mujiyo, misalnya, terdata oleh HRD dalam daftar hitam perusahaan di Bekasi. Ia tak bisa bekerja di pabrik-pabrik kawasan industri Bekasi.




Sumber : https://amp.tirto.id/problem-serikat-buruh-di-tengah-sistem-yang-rentan-phk-cnNw


Komentar

Postingan populer dari blog ini