Problem
Serikat Buruh di tengah Sistem yang Rentan PHK
Serikat
Buruh/Serikat Pekerja adalah kata yang akrab didengar pekerja Indonesia. Gajimu
memaparkan mengenai Pengertian Serikat Buruh, Fungsi dan Keuntungan Serikat
Pekerja dan prosedur pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja. Serikat
pekerja/serikat buruh didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk dari,
oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan,
yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna
memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh
serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Di dalam
segala aktifitas pekerjaan sebuah perusahaan, sering kali muncul perselisihan
yang terjadi antara pekerja dengan pimpinan perusahaan. Kita sering mendengar
nama Serikat Buruh yang konon katanya bisa membantu menyelesaikan permasalah
tersebut lewat bantuannya, salah satunya adalah pembuatan Perjanjian Kerja
Bersama.
Berdasarkan
ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tenaga Kerja tahun 2003 no 17, Serikat buruh/Serikat
pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh,
dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat
bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan,
membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan
keluarganya.
Sesuai dengan pasal 102
UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan
industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan
pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan
produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan,
dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan
anggota beserta keluarganya.
Setiap pekerja/buruh
memiliki hak untuk membentuk dan bergabung dengan serikat pekerja/serikat
buruh. Serikat pekerja/serikat buruh berhak untuk memungut iuran dan mengelola
serta bertanggung jawab atas keuangan organisasinya, termasuk pengelolaan
anggaran aksi. Pengusaha harus memberikan kesempatan kepada pengurus dan
anggota serikat pekerja/serikat buruh untuk melaksanakan aktivitas serikatnya
dalam jam kerja sesuai kesepakatan kedua pihak dan/atau sesuai aturan dalam
Perjanjian Kerja Bersama. Aturan menyatakan
bahwa tujuan serikat pekerja/serikat buruh adalah meningkatkan kemampuan,
pengetahuan dan produktivitas serta perlindungan untuk anggotanya. Serikat
pekerja/serikat buruh harus bersifat bebas (tidak di bawah kepentingan lain
atau tekanan), terbuka (untuk semua dan tidak memandang suku, agama, ras, jenis
kelamin atau golongan politik), dan independen (bertindak atas kepentingan
sendiri dan tidak dipengaruhi oleh pihak lain di luar serikat).
Seperti
halnya yang terjadi pada Damiri, buruh di PT Daya
Kobelco Construction Machinery Indonesia, semula bergabung dalam
Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI). Ia menjadi Pimpinan Unit
Kerja (PUK), tingkat terbawah dari rantai kerja induk serikat, yang membawahi
satu pabrik. Salah satu tugasnya adalah berkeliling menarik anggota serikat membayar
iuran sebesar 1 persen tiap upah buruh turun. Sesudah terkumpul, 40 persen
dari iuran anggota itu—biasanya sekitar Rp500 ribu diserahkan kepada pengurus
di tingkat kabupaten/kota atau biasa disebut cabang serikat. Di luar itu, ia
dan rekannya masih harus mengeluarkan uang pribadi. Di pabriknya pernah
muncul problem penurunan upah buruh. Perangkat organisasi di tingkat cabang
turun untuk membantu perundingan dengan pihak manajemen pabrik. Mediasi gagal.
Damiri dan rekannya diminta pengurus cabang menerima penurunan upah.
Cerita lain datang Saiful dan
Dado, buruh di PT Nanbu Plastics Indonesia. Saiful ketua Pimpinan Unit
Kerja dari FSPMI, sementara Dado aktif di bagian advokasi. Pada 2012,
mereka berhasil menggalang advokasi sehingga beberapa buruh harian dan kontrak
diangkat jadi buruh tetap. Selain itu, mereka berhasil pula mengadvokasi buruh
perempuan yang dilarang pabrik mengambil cuti hamil. Pada 2013, mereka berhasil
menggolongkan pabrik tempatnya bekerja menjadi sektor I, yakni otomotif. Setahun
berikutnya mereka makin gigih dan rutin mengadvokasi buruh kontrak. Namun,
mereka justru mendapat teguran dari perangkat cabang.
Advokasi, mungkin merupakan kata yang cukup tidak asing
dikalangan mahasiswa. Namun, tidak sedikit diantara mereka yang kurang memahami
arti sebenarnya dari kata advokasi tersebut. Dalam Kamus Besar Bahasa
Indonesia, advokasi dapat diartikan sebagai sebuah pembelaan. Misalnya
digunakan pada kalimat “penggagas berdirinya lembaga bantuan hukum ini kembali
menekuni dunia advokasi”. Sedangkan advokat adalah ahli hukum yang berwenang
sebagai penasihat atau pembela perkara dalam pengadilan atau bisa disebut juga
sebagai seorang pengacara. Advokasi adalah aksi yang strategis
dan terpadu, oleh perorangan atau kelompok masyarakat untuk memasukkan suatu
masalah ke dalam agenda kebijakan, dan mengontrol para pengambil keputusan
untuk mengupayakan solusi bagi masalah tersebut sekaligus membangun basis
dukungan bagi penegakan dan penerapan kebijakan publik yang di buat untuk
mengatasi masalah tersebut. (Manual Advokasi Kebijakan Strategis, IDEA, Juli
2003)
Advokasi
melibatkan berbagai strategi yang ditujukan untuk mempengaruhi pengambilan
keputusan publik baik di tingkat lokal, nasional dan internasional; dalam
advokasi itu secara khusus harus memutuskan: siapa yang memiliki kekuasaan
dalam membuat keputusan; bagaimana cara mengambil keputusan itu; dan bagaimana cara
menerapkan dan menegakkan keputusan.” (Lisa VeneKlassen and Valerie Miller,
The Action Guide for Advocacy and Citizen Participation, Washington D.C.: The
Asia Foundation, 2002)
Advokasi
juga merupakan langkah untuk merekomendasikan gagasan kepada orang lain atau
menyampaikan suatu issu penting untuk dapat diperhatikan masyarakat serta
mengarahkan perhatian para pembuat kebijakan untuk mencari penyelesaiannya
serta membangun dukungan terhadap permasalahan yang diperkenalkan dan
mengusulkan bagaimana cara penyelesaian masalah tersebut. Berdasarkan
pengertian tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa advokasi lebih merupakan
suatu usaha sistematik dan terorganisir untuk mempengaruhi dan mendesakkan
perubahan, dengan memberikan sokongan dan pembelaan terhadap kaum lemah
(miskin, terbelakang, dan tertindas) atau terhadap mereka yang menjadi korban
sebuah kebijakan dan ketidak-adilan.
Berhubung mereka dihambat oleh induk serikat melakukan
advokasi buruh kontrak, salah satu cara mereka ialah menyisihkan iuran anggota
kepada buruh yang berakhir masa kontraknya. Saiful memperlakukan serikat buruh
bukan hanya diperlukan buat melakukan perundingan dengan pihak perusahaan dan
pemerintah, melainkan lembaga sosial. Masalah itu belum selesai. Pada tahun
yang sama Saiful dan Dado mengupayakan advokasi mengenai permasalahan
pajak. Ada beberapa buruh dengan upah yang sama tapi potongan pajak penghasilan
mereka beragam. Dari Rp300 ribu hingga Rp700 ribu, bahkan THR juga dikenakan
pajak. Sedangkan upah rata-rata buruh tahun itu antara Rp4 juta sampai Rp7
juta. Akhirnya Saiful belajar dari rekannya yang bekerja di bidang akuntansi.
Ia lantas mengantongi data account representativeperusahaan di
Bekasi. Dari sana ia mengetahui rata-rata perusahaan di Bekasi bermasalah soal
pelaporan pajak. Saiful bolak-balik kantor pajak untuk meminta penjelasan
mengenai potongan pajak di perusahaan. Hingga akhirnya upaya itu membuahkan
hasil. Dari 2014 hingga sekarang, pajak penghasilan ditanggung perusahaan.
Selain itu disepakati pula kenaikan tunjangan kehadiran dari Rp100 ribu menjadi
Rp200 ribu/ bulan.
Saiful dan
Dado pernah dikriminalisasi oleh PT Nanbu Plastics Indonesia di
pengujung November 2015. Mereka dijerat pasal pidana pencemaran nama baik
dengan ancaman penjara maksimal 6 tahun. kasus itu bermula dari
Sebumi memperjuangkan nasib Kartini, buruh perempuan PT Nanbu yang
melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja atas kasus pelanggaran
penempatan buruh kontrak. Saat perselisihan hubungan industrial ini belum
beres, pihak perusahaan justru mengakhiri kontrak kerja Kartini. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah hal
yang paling ditakuti oleh pekerja akan tetapi sangat lazim dan sering ditemui
di Indonesia. Apa pun penyebab berakhirnya hubungan kerja antara perusahaan dan
karyawannya disebut dengan PHK. Dalam dunia kerja, kita lazim mendengar
istilah Pemutusan Hubungan Kerja atau yang sering disingkat dengan kata PHK.
PHK sering kali menimbulkan keresahan khususnya bagi para pekerja. Bagaimana
tidak? Keputusan PHK ini akan berdampak buruk bagi kelangsungan hidup dan
masa depan para pekerja yang mengalaminya. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan
berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Hal ini
dapat terjadi karena pengunduran diri, pemberhentian oleh perusahaan atau habis
kontrak. Pada saat bersamaan, serikat buruh di Bekasi
menggalang solidaritas bagi buruh kontrak di sejumlah pabrik. Salah satunya di
PT Hi-Tech Ink Indonesia, anak perusahaan besar dari Jepang, Dainichiseika
Color Chemicals. Perusahaan ini melakukan PHK terhadap lima buruh yang menjadi
anggota Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia. Mereka adalah Ahmad Hasib,
Dian Sudiawanto, Mujiyo, Muslimin, dan Rusidi. Kelima buruh
ini mempersoalkan penempatan buruh kontrak PT Hi-Tech yang melanggar undang-undang
Ketenagakerjaan. Imbasnya, mereka di-PHK. Kelimanya telah bekerja antara
2 sampai 3 tahun di bagian produksi. Hingga kini nasib mereka
terkatung-katung. Mujiyo, misalnya, terdata oleh HRD dalam daftar hitam
perusahaan di Bekasi. Ia tak bisa bekerja di pabrik-pabrik kawasan industri
Bekasi.
Sumber : https://amp.tirto.id/problem-serikat-buruh-di-tengah-sistem-yang-rentan-phk-cnNw
Sumber : https://amp.tirto.id/problem-serikat-buruh-di-tengah-sistem-yang-rentan-phk-cnNw
Komentar
Posting Komentar